Kamis, 03 Mei 2018

Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Yang diLakukan oleh Aparat Keamanan Negara Terhadap Masyarakat Asli Papua

TESIS

OLEH :
  AMSAL SAMA
11012150052

 Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat ujian guna meperoleh Gelar Magister Ilmu Hukum Program Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Pidana

 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN
 BANDUNG 2018.

Hubungi melalui Email berikut ini : sam.amsalen09@gmail.com

Jumat, 30 September 2016

Filem Karma dalam diskusinya mennjelaskan perspektif secara historis Bangsa Papua anekesasi ke NKRI.

oleh Sam
ACARA DISKUSI DEMOKRASI UNTUK PAPUA
Filem Karma dalam diskusinya mennjelaskan dalam perspektif secara historis Papua anekesasi ke NKRI.
Bandung, cara diskusi Demorasi untuk Papua yang di selenggarakan oleh margasiswa Katolik PMKRI di Bandung 29 September 2016,  yang di hadiri Tokoh Papua Merdeka dan tahanan Politik Papua Bapak  Filem, dalam acara diskusinya menjelaskan bahwa, secara  Historis Indonesia dijajah oleh Belanda, termasuk di Papua, kemudian ruang dekokrasi di batasi, tanggal 22 april tahun 1944 Jendral  Panglima Abdul mendarat di kota Jayapura,  di Jayapura  dikuasai oleh Tentara Amerika, kemudian di bandara sentani di kuasai oleh tentara Jepang,  jadi, kami di Papua tahu informasi perkembangan perang dunia II,  berbeda dengan teman-teman di Indonesia, Indonesia

Senin, 19 September 2016

Menganalisis secara Yuridis normatif dalam perspektif “ POLITIK PENEGAKKAN HUKUM DAN HAM DI PAPUA di tinjauh dari POLITIK HUKUM


Menganalisis secara Yuridis normatif dalam perspektif
“ POLITIK PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI PAPUA
di tinjauh dari  POLITIK HUKUM

BAB. I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi Politik penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia khusus di Tanah Papua, tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia penegakan hukum dan Ham diIndonesia khusus ditanah Papua, tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana dan pelanggaran Ham menempati peringkat pertama, yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang lu

Selasa, 23 Agustus 2016

Cerita Pengalamanpelayanan bapa Ruben Suhuniap dalam pengabdian di POs PI Efata Angguruk Pedalaman Papua, Distrik Angguruk Kabuapten Yahukimo Papua


Ketika saya menjumpai seorang tenaga medis yang  berhati pelayan di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangeran  Jakarta Indonesia,  Dia adalah Medis bapa Ruben Suhuniap, sapaan akrabnya paman Rusu. Paman Rusu menceritakan banyak hal dalam pelayanan hidupnya sebagai tenaga kesehatan (matri), bertugas di Pos GKI

Jumat, 01 Juli 2016

EFEKTIFITAS PENEGAKKAN HUKUM DAN HAM DI PAPUA

EFEKTIFITAS PENEGAKKAN HUKUM DAN HAM DI PAPUA
BY” SAM.
M
elatar belakangi lemahnya efektifitas penegakkan hukum dan Ham/ law enforcement’ and human rights diPapua. Penegakan hukum, tekanannya selalu di
letakkan pada aspek ketertiban. Hal ini mungkin sering kali disebabkan oleh karena hukum diidentikkan dengan penegakan perundang-undangan, asumsi seperti ini adalah sangat keliru sekali, karena hukum itu harus dilihat dalam satu sistem, yang menimbulkan interaksi tertentu dalam berbagai unsur sistem hukum. Aparat penegak hukum diPapua pada kurung waktu 3 tahun terakhir ini telah terjadi beberapa kasus dari tahun 2014-16,   Pelanggar

Kamis, 30 Juni 2016

ANALISIS YURIDIS TIM INVESTIGASI PEMBENTUKAN PEMERINTAH ATAS DUGAAN PELANGGARAN HAM DIPAPUA

ANALISIS YURIDIS TIM INVESTIGASI PEMBENTUKAN PEMERINTAH ATAS DUGAAN PELANGGARAN HAM DI PAPUA
Oleh Sam''
Ketika melatar belakangi dinama yang terjadi belakangan ini dalam penanganaan kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua, upaya Pemerintah Pusat dibawa koordinator Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal itu di Manokwari hari ini Sabtu (18/6/2016). [1]"Kami menjamin tim ini sangat independen, di dalamnya terdiri dari Duta Besar PNG, Fiji, Vanuatu dan Venezuela," Menurut Menkopolhukam, para duta besar dan anggota tim lainnya ikut mengawasi serta melihat proses investigasi yang dilakukan oleh tim pengungkapan pelanggaran HAM di Bumi Cenderawasih. Dia menuturkan pemilihan Prof. Seno Adji sangat tepat, karena yang bersangkutan dinilai professional. Dia menambahkan pihaknya berharap tim bentukan pusat ini dapat menyelesaikan kasus HAM di Papua paling lambat akhir tahun ini." ujarnya lagi.
Melihat  langkah Luhut ini Sebagaian Masyarakat Papua menolak pembentukan Tim Investigasi buatan Pemerintah di bawa koordinasi Menkopolhukam. Walaupun berbagai media massa Luhut berkomentar Tim buatan Lihut ini pilih orang-orang yang kredibel dari berbagai kalangan.
Namun sebagaian besar Orang Asli Papua, para korban Pelanggaran Ham, KOMNAS HAM RI,  aktivis HAM Pro demokrasi dan sejumlah organ perjuangan HAM di seluruh Tanah Papua dan Indonesia  menilai Tim ini tidak independen, tidak sesuai dengan  Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Masyarakat menilai pemerintah menyimpang dari konstitusi yang ada di Negara ini. Masyarakat menilai Tim ini dibentuk inisiatif dari pemerintah Pusat tanpa melibatkan semua Tokoh, seperti tokoh Agama, Pemudah, Perempuan,  Dewan Adat Papua (DAP), Aktivis HAM,  kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB), United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Negara Federal Republik Papua Barat  (NFRPB),  Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan semua pihak di seluruh tanah Papua.  Mereka maunya apa? Tanyakan kepada mereka pihak yang mana kompoten untuk penyelesaian Ham diPapua.   Jika  semua pihak tidak melibatkan masalah isu dugaan Pelanggaran Ham di Papua, maka isu Ham tidak akan selesai, terus menerus terjadi masalah Papua menjadi issue hangat di mata masyarakat dan  dunia Internasional.
Kendatipun demikian,  untuk kasus dugaan pelanggaran HAM Papua sejumlah pihak pertanyakan.  Apakah Negara yang di duduh membunuh Warga Sipil tak berdosa, lalu Negara pula membentuk Tim investigasi untuk  penyelesaikan dugaan pelanggaran Ham di Papua, bagaimana Nilai kebenaran dan keadilan sesuai dengan amanat konstitusi dan  Delarasi PBB ttg HAM ? Bagaimanapula Kepastian Hukumnya? Siapa yang langgar dan menghukum siapa?
Komisi Hak Asasi Manusia Asia (The Asian Human Rights Commission/AHRC) yang berbasis di Hong Kong, menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo belum memberikan kemajuan yang signifikan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di PapuaAHRC berbasis di Hong Kong, menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo belum memberikan kemajuan yang signifikan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua. Setelah melalukan pemantauan selama 20 bulan terhadap situasi hak asasi manusia di provinsi Papua dan Papua Barat di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, AHRC kecewa karena kurangnya kemajuan dalam perlindungan dan realisasi hak-hak manusia,” demikian pernyataan AHRC dalam situs resminya,human rights.asia, belum lama ini.
Sejak pelantikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Oktober 2014, ada harapan untuk perbaikan situasi HAM di Indonesia, khususnya di Papua dan Papua Barat. Presiden Widodo diyakini memiliki komitmen yang kuat untuk menangani berbagai pelanggaran HAM di Papua, memberikan solusi bagi korban dan keluarga, dan mengevaluasi kehadiran pasukan keamanan di provinsi tersebut,” kata pernyataan itu.
Menurut AHRC, lebih dari satu tahun masa kepresidenan Jokowi belum satu pun masalah pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan atau pun memberikan jaminan kepada para korban. AHRC juga menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat belum membawa manfaat bagi penduduk asli Papua. Demikian pula pembangunan prasarana umum yang dilakukan pemerintah lebih berorientasi ekonomi dan bisnis daripada manfaat bagi masyarakat setempat. Upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi internasional untuk Papua dan Papua Barat justru akan memperbesar peningkatan migrasi ke provinsi Papua dari tempat lain di Indonesia dan memicu ketidakpuasan lokal,” katanya.
Menurut AHRC, lembaga peradilan pidana di provinsi tidak berfungsi untuk mengatasi masalah hak asasi manusia. Polisi sering terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM di dua provinsi, dan mekanisme akuntabilitas telah gagal untuk mengatasi masalah ini. AHRC menyebutkan kasus Paniai, pada 8 Desember 2014, di mana empat anak asli Papua ditembak mati, dua orang dewasa terluka parah, dan 17 lainnya luka-luka adalah contoh indikasi kebrutalan yang dihadapi oleh orang Papua, serta tidak adanya penyelidikan atau upaya hukum yang efektif.
Kasus lain yang juga belum diselidiki dan dituntut di bawah pemerintahan Presiden Widodo termasuk kasus anggota Angkatan Udara yang diduga menganiaya Amsal Marandof, 22 tahun, kasus penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan tiga penduduk asli Papua pada tanggal 27 Agustus 2015, dan kasus penembakan dan serangan brutal pada 10 pemuda asli Papua yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polsek Tigi.
AHRC juga telah mengamati kurangnya peran pemerintah Indonesia untuk menangani pelanggaran HAM masa lalu di provinsi Papua dan Papua Barat. Laporan investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada pelanggaran berat di Wasior Wamena Papua (2001 dan 2003), misalnya, telah mandek selama delapan tahun terakhir, tanpa tindakan apapun dari Jaksa Agung.
Terkait tuduhan genosida di Pegunungan Tinggi Tengah Papua pada 1977-1978, AHRC telah menyampaikan laporan ke Komnas HAM, namun belum ada kemajuan dalam penyelidikan. Sementara Komnas HAM mulai membentuk tim pada bulan November 2015 untuk memeriksa pelanggaran HAM sejak Papua bergabung ke Republik Indonesia sampai dengan kasus Tolikara, namun belum ada satu pun informasi yang jelas mengenai keberadaan tim atau hasil kerja mereka. AHRC juga mencatat sebuah inisiatif dilakukan pemerintah Indonesia di bawah Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, baru-baru ini, yang mengumumkan untuk membentuk tim khusus menangani pelanggaran hak asasi manusia di provinsi Papua dan Papua Barat.
Namun kelompok hak asasi manusia lokal sebagian besar telah menolak inisiatif tersebut. Mereka mengatakan bahwa perwakilan penduduk asli Papua dalam tim yang dibentuk tersebut tidak benar-benar mewakili masyarakat asli Papua. Bahkan, inisiatif dari pemerintah yang tiba-tiba membentuk tim tersebut dilakukan tanpa adanya konsultasi dan diskusi dengan orang Papua.
“Pemerintah cenderung menyederhanakan masalah di Papua, dan perspektif ekonomi dan infrastruktur di Papua tidak serius mempertimbangkan sejarah pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dari waktu integrasi hingga saat ini. Oleh karena itu menyerukan Presiden Joko Widodo dan pemerintahannya untuk mengambil langkah-langkah serius dan komprehensif untuk menangani masalah hak asasi manusia berbagai menghadapi provinsi Papua dan Papua Barat.
“Pemerintah harus berhenti mencari keuntungan politik dalam berurusan dengan Papua, dan fokus pada peningkatan situasi masyarakat setempat. Secara khusus, pemerintah harus menjamin perlindungan terhadap penduduk asli Papua, pembela hak asasi manusia lokal dan wartawan, dan konsisten membuka Papua dan Papua Barat terhadap kedatangan pemantau internasional untuk memastikan kemajuan resolusi[2]
Latarbelakang uraian diatas, maka permasalahan yang hendak di identifikasi sebagai berikut;
1.      Apakah tim ini sesuai dengan Undang-undang-dasar 1945 dan UU Komnas HAM?
2.      Apakah tim penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM Papua pembentukan Menteri Politik Hukum dan HAM tepatkah?
3.      Apakah Tim  investikasi ini sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Internasional?

A.    Landasan Teoritis
Pengertian  HAM
Pengertian Umum HAM/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
" Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun."
B.     HAM Menurut Undang-Undang.
1.      Dasar-dasar HAM tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Pancasila, dan UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
2.      Hak Asasi Manusia dalam UU No.39 Thn 1999 Pasal 1 berbunyi :
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
3.      HAM juga diatur dalam statute Roma Untuk kejahatan terhadap kemanusiaan pasal 7 Kejahatan terhadap Kemanusiaan.  Untuk keperluan Statuta ini, “kejahatan terhadap kemanusiaan” berarti salah satu dari perbuatan berikut ini apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui adanya serangan itu:
1)      Pembunuhan;
2)      Pemusnahan;
3)      Perbudakan;
4)      Deportasi atau pemindahan paksa penduduk;
5)      Pemenjaraan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional;
6)      Penyiksaan;
7)      Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat;
8)      Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender sebagai didefinisikan dalam ayat 3, atau atas dasar lain yang secara universal diakui sebagai tidak diizinkan berdasarkan hukum internasional, yang berhubungan dengan setiap perbuatan yang dimaksud dalam ayat ini atau setiap kejahatan yang berada dalam jurisdiksi Mahkamah;
9)      Penghilangan paksa;
10)   Kejahatan apartheid;
11)  Perbuatan tak manusiawi lain dengan sifat sama yang secara sengaja menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau mental atau kesehatan fisik.
4.      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun. [3]
C.    Pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah  setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
D.    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dgn lembaga Negara lainnya, yang berfungsi  melaksanakan  P4 M:
1.      Pengkajian
2.      Penelitian
3.      Penyuluhan
4.      Pemantauan dan
5.      Mediasi  HAM
Komnas HAM memiliki dua tujuan yaitu:
1.      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
E.     ANALISIS
Prinsip-dan konsep kebebasan  freedom dalam HAM, memang selalu menjadi prinsip dan konsep fundamental. Kebebasanlah yang menjadi napas dan menentukan apakah ada atau tidak ada Ham.
Dari pespektif  sejarah memang semua perjuangan penegakan Ham baik dalam sejarah klasik maupun kontemporer, awalnya adalah perjuangan tentang kebebasan, maka tidakmengherankan semua naskah tentang Ham., kebebasan selalu  menjadi awal dari pembehasan. Konsep kebebasan itu sendiri amat  luas cakapkupannya.
Terminology kebebasan, pada umumnya kita adopsi dari Bahasa inggris  freedom . dalam konteks ini , kebebasan bias mengandung makna kewenangan atau hak untuk  berbuat atau berbicara. Bisa juga di persepsikan sebagai hak untuk menentukan diri sendiri.
Marthen Luther King, tokoh hak-hak sipil  memimpin demokrasi kulit hitam di AS menuntut adanya persamaan hak-hak kulit hitam. King berpidato’’ I have A  dream.
Presiden AS. Franklin Delano Roosevelt benar ketika mengatakan ‘’ freedom means the supremacy of human righs every. Imannuel Kant, secara filosofis malah manegaskan bahwa’’ everyone had an innate right to freedom by virtue of their humanity…the point of rights was  freedom rather than the protection of  interests and happnessOrlando Patterson dengan tegas  menyatakan bahwa kebebasan adalah salah satu nilai yang banyak orang siap mati untuk mendapatkanya. Perjuangan untuk menegakan kebebasan adalah perjuangan sepanjang sejarah kehidupan manusia.
Kebebasan dala Bahasa Yunani disebut  eleutheria. Ada beberapa makna makna eleutheria dalam Bahasa Yunani.
Pertama kebebasan berarti tidak terikat dengan kontrak perbudakan. Konsep kebebasan dikaitkan dengan perbudakanan amat logis  karena  struktur social  dimasa lalu, dimanapun didunia ini,  perbudakan selalu  menjadi instrument social. 
Makna kedua sese-orang yang memiliki kebebasan berarti ia lahir dengan prinsip  kesamaan derajat. Artinya orang tersebut sama posisinya dengan orang lain tidak tunduk dengan kepada sebuah system  yang mengekang. Prinsip inilah yang diadopsi oleh Ham modern dengan postulat  equal  before thelaw. Dalam perjalanan sejarah pengembangan Ham, prinsip kesamaan ini yang pilar utama HAM.
Yang ketiga,  kebebasan berarti adanya jaminan agar individu terlepas atau bebas dari kekangan penguasa yang zalim yang serba mengatur dan mengontrol jalannya kekuasaan agar Hak-hak individu tidak lindas oleh roda kekuasaan. Cara pandang inilah yang selanjutnya dilabel  sekarang  dengan cara pandang kaum liberal.
Yang empat, kebebasan berarti adanya kelulusan untuk tidak stagnan dengan status  kemiskinan lantaran adanya kekangan dari kaum kaya atau yang memiliki kekuasaan   material. Cara pandang inilah menekankan konsep  kebebasan sebagai sebuah konsep yang lepas dari eksploitasi manusia atas manusia. Paradigma inilah menjadi inti/dasar ajaran kaum Marxism.
Kelima, kebebasan menandakan bahwa seseorang bias memilki kesempatan untuk partisipasi atau terlibat pada jabatan-jabatan public . dengan kebebasan yang ada, berarti seseorang dijamin untuk memilih peluang yang sama dengan yang lainnya guna perpartisipasi dalam  posisi atau jabatan –jabatan public. Maknanya adalah setiap orang siapapun dia, selama ini memenuhi  syarat-syarat tertentu  yang ditentukan, ia memiliki hak untuk turut serta menentukan jalannya kehidupan public.
Keenam, kebebasan adalah sebuah prinsip yang memberi jaminan kepada tiap individu untuk hidup sesuai dengan keinginannya. Kebebasan dalam konteks ini  berkaitan erat dengan adanya kondisi  dimana setiap individu  tidak dipaksa untuk membuat  atau tidak berbuat yang tidak sesuai dengan kehendaknya . kebebasan dari sudut pandang seperti  ini, memberi penekanan pada otonomi dan kedaulatan penuh atas individu untuk menentukan dirinya sendiri. Inilah yang sering kali dimaknai esesnsi martabat manusia.
Kebebasan berarti kemerdekaan, dalam perspektif ini , kebebasan merunjuk  kepada kemandirian dan kemampuan sebuah bangsa, untuk melepaskan   diri dari penjajah bangsa lain. 
Dikutip dari Rousseau mengemukakan; bila anda mau memiliki kebebasan pikiran  dan jiwa anda masih dari keinginan  untuk memiliki  kebebasan, maka anda harus bebas kan pikiran  dan jiwa anda masih terbebani oleh keinginan untuk  memiliki sesuatu, maka anda adalah budak dari pikiran dan jiwa. Anda tidak pernah bebas’’
Pandangan  Lain tentang kebebasan, “Berlin “ Kebebasan sejatinya susah selama ini factor eksternal dan internal mempengaruhi  dan menguasai diri kita.
 Berlin, factor Eksternal adalah kekuatan dan pengaruh yang mengatur segala tindakan kita dalam bentuk perintah atau hukuman. Biasanya ini berkaitan denga   rezim pemerintahan atau orang yang memiliki kekuasaan. Namun kebebasan masih bisa diperoleh selama Ham dan Liberty dijamin. Contoh nyata  yang di tunjukan adalah pemenuhan hak-hak rakyat untuk perpartisipasi dalam mengelolah pemerintahan atau diperlakukan nya kebebasan pers. Lebih lanjut bahwa jika pemerintah atau pihak yang memegang kekuasaan  membatasi  hak –hak diatas , kendati itu dimaksudkan demi keselamatan dan kebaikan public, itu tetap dianggap nihilnya kebebasan. Sementara factor internal, sesuatu  yang datang dari dalam diri kita dan memaksakan kita untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Kebebasan yang bisa  diperoleh adalah kebebasan dalam hal politik, yakni  adanya persamaan hak dalam status  serta aksesibilitas kekuasaan yang terbuka bagi siapa saja , dan tiadanya  aturan yang represif.
Instrument Pembangunan dalam kaitan ini Sen” mengatakan bahwa ; political rights , including freedom of  expression and  discussion , are not only pivotal inducing social responses to economic needs, they are also central to the conceptualization of ecomonic  needs themselves.
Contoh factual, kelaparan, bukan sekedar lemahnya daya beli dan berkurangnya makannya. Dalam kasus, Negara  Indonesia yang mengalami busung lapar, kemiskinan yang lebih tinggi, tetapi ternyata mengekspor makanan kelur, kasih bantuan ke luar negeri. Kelaparan dan kemiskinan tidak pernah terjadi  di masyarakat  demokrasi.  kelaparan pada umumnya terjadi dimasyarakat  demokrastis.  Kelaparan pada umumnya terjadi dinegara yang menganut dan mempratikan otorianisme, karena  disanalah  ketertutupan  sengaja dipelihara. Sulit sekali kita menemukan kelaparan karena dengan kebebasanlah kita bisa mengetahui  apa sesungguhnya yang terjadi.
Pertanyataannya adalah mengapa demikian..?
Karena disana tidak ada keterbukaan  informasi., tidak ada kebebasan Pers, tidak ada keterbukakan demokrasi, tidak ada penghormatan hak asasi Manusia, tidak ada keadilan. Analisis ini mestinya dipakai dalam memahami krisis keuangan akhir 2015 tetelah terjadi krisis moneyter, kegaduhan Freeport papa minta saham”  Status kontrak  karya Freeport Indonesia sampai kini Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah pro dan kontra. Kita sering kali menyasikan kenyataan yang tak terbatahkan, karena kebebasan tidak ada , maka fakta yang konkret  di Papua bisa disamarkan malah dapat ditiadakan. Atas nama harga diri pemerintah , misalnya, pembungkaman  demokrasi dan pelanggaran Ham di Papua ditutupi dengan kata, tidak ada yang pelanggaran ham disini, tak ada pemungkaman demokrasi disini, Indonesia Negara yang menjungjung tinggi penghormatan Ham dan demkrasi,” kata-kata ini adalah atas nama gengsi kekuasaan, penderitaan Rakyat lantaran penyakit yang mewabah, harus dibungkus dengan kalimat.  Papua membutuhkan cara hidup yang lebih baik, damai tak mau perjatuhan korban atas nama kepentingan keamanan  nasional. Semua ini terjadi karena lantaran kebebasan yang tidak ada sehingga pemerintah bisa dengan mudah dan rapi membungkus realitas diatas buruk menjadi hal  baik.
Contoh konkret lain yang terjadi di Papua. Pada kurung waktu 3 tahun terakhir ini terjadi beberapa kasus dari tahun 2014-16  telah terjadi pelanggaran hukum  yang sewenang-wenang di lakukan oleh oknum aparat keamanan  (TNI dan POLRI). Kekerasan-demi kekerasan saat membendung aksi protes yang dimotori oleh kelompok aktifis mahasiswa, kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan masyarakat sipil  terus terjadi. Meskipun tidak terbukti efektif versi atau pandangan  dari aparat keamanan dilakukan atas  melindungi diri, guna menjaga stabilitas ketertiban Nasional, kedaulatan Negara serta memberikan  kenyamanan bagi masyarakat. Namun sudut pandang masyarakat Papua penggunaan kekerasaan tetap terus-menerus  terjadi. Dalam penegakan hukum dan keadilan diPapua dalam pelaksanaannya aparat melakukaan pendekatan preventif/penindakan tidak sesuai dengan prosedural Undang–undang dan tidak sesuai dengan kondisi lingkungan  masyarakat lokal Papua. Akibat penggunaan  alat-alat Negara dan sejata api oleh keamanan, korban tewas dan  luka –luka pun berjatuhan dari kalangan aktifis Ham dan warga masyarakat sipil lainnya.
 Berdasarkan kenyataan  dominasinya penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menghadapi aksi aktifis mahasiswa dan aktifis  KNPB, menurut kelompok ini adalah wajar jika pemuncul penilaian masyarakat bahwa jika ada korban yang jatuh, maka ini bukanlah akibat kesalahaan prosedur, tetapi hasil dari prosedur  yang memang sengaja dipilih dan telah digariskan. Masyarakat memandang bahwa apa yang telah berlangsung dalam tragedy kasus penembakan diKabupaten  Paniai  dan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua merupakan hasil prosedur yang memang secara sengaja di lakukan oleh aparat keamanan. Kekerasan yang dilakukan aparat keamanan dalam membubarkan  secara paksa aksi unjuk rasa  aktivis Ham KNPB di Kabupaten Yahukimo dan  5 siswa SMA diKabupaten Paniai Papua telah mengakibatkan meninggalnya warga sipil,  tindakan tersebut diduga merupakan pelanggaran Ham berat karena telah merapas hak paling dasar dari manusia, yaitu hak untuk hidup yang harus dilindungi oleh Negara dan tidak perlu diabaikan, dikurangi, ataupun diarapas oleh siapapun .
Berkaitan dengan lamanya proses hukum dan tidak kejelasnya, dapat dikatakan bahwa  rasa keadilan bagi korban (rakyat Papua) meragukan tuntasanya pengungapan siapa para pelaku penembakan, padahal waktu semakin berjalan, sehingga makin lama memperlebar  jarak antara usaha pengungkapannya dengan saat perlangsungnya peristiwa tersebut, dan tentang penggunaan senjata api  dan peluru tajam. Peristiwa Yahukimo dan Paniai dikenal sebagai peristiwa berdarah dimana berlangsung serangan aparat kemanan,  dimana usaha membubarkan   secara paksa asksi bazar kalang dana yang  dilakukan aktivis KNPB  dan anggota masyarakat di Kabupaten Yahukimo Papua yang sedang mengalang dana untuk  musibah angin biliung yang menimba warga di negara Papua New Gunea (PNG), dan penembakan siswa SMA diPaniai Papua yang sedang perada dipondok Natal pada tanggal 8 desember tahun 2014 lalu,  aparat dengan senjata api menembus peluruh tajam yang menimbulkan korban luka-luka dan meninggal dunia. Jika terlihat dari kedua kasus diatas, bahwa, kelompok pegiat HAM dan sejumlah warga sipil ditanah Papua mengatakan bahwa  pelaku penembakan diduga adalah aparat keamanan. Kedua kasus tersebut terdapat kesamaan dan persamaan, yaitu melakukan penembakan secara paksa oleh aparat keamanan tanpa pendekatan resprehentif dan persuasif. Aparat keamanan yang selalu menimbulkan korban luka-luka dan meniggal dunia. Berkaitan hal tersebut masyarakat Papua dan aktifis Ham menduga bahwa peristiwa itu seolah-olah tindakan berencana dan sistematis, dan bukan hanya merupakan suatu kesalahan prosedur atau reaksi sepontan semata dari prajurit dilapangan. Untuk itu keluarga korban dan aktifis Ham mengatakan bahwa perlu adanyan  upaya tindakan penegakkan hukum yang optimal, transparan acceptable, dan capable menghukum para pelaku.
Dalam Kasus  penembakan ini masyarakat Papua mengatakan sangat kecewa kepada aparat yang menegakan hukum dan keadilan di Papua dalam perintahan Jokowi saat ini. Karena jokowi tak menegakan hukum Ham dan keadilan di tanah Papua sejak tahun 1969 sampai kini terus saja terjadi dugaan pelanggaraan Ham. Indonesia saat ini merupakan anggota dari PBB. Tindakkan pelanggaran Ham  internasional maupun regional yang yang mempunyai sifat hukum yang mengikat terhadap negara yang telah meratifikasijnya, dalam dokument Ham internasional, tersebut meliputi, Unversal Declaration of human rigths (UDHR), the International  Convenant on Civil and political Rights (ICCPR) , tersebut meliputi; Penegakan Hukum. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara . Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Berdasarkan dinamika ini bahwa, hal kasus penembak ini tidak perlu terjadi Indonesia rezim demokrasi  Indonesia tidak perlu menyebunyikan kasus ini. Banyak pihak ikut serta membantu   Kasus Paniai, Yahukimo dan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM di tanah Papua, jika Pemerintah Indonesia membuka diri  dan terus terang. Mereka mati karena senjaga aparat membunuh mereka, tetapi pembunuhan tersebut bisa dikategori sebagai pembunuhan lantaran edeologi (ideological crime).
Dalam tulisan ini saya membangdingkan Antara China dan Indi, selama penjajahan Inggris,  pernah ada masa dimana kelaparan majalela yang menyebabkan sekitar 10 juta orang sekarat dan meninggal, tetapi tidak ada yang tahu karena saat itu pihak penjajah menutup kenyataan ini rapat-rapat.  Namun,  setelah India merdeka,  informasi kian terbuka, perbaikan kondisi kelaparan di India terjadi  karena keadaan sesungguhnya dengan mudah dideteksi. Karena itupula mudah mencari solusinya di Negara India di saat ini.
Lepas dari pemikiran –pemikiran filosofis diatas, dalam tataran yamg lebih konkrit dan praktis, membagi 4 jenis kebebesan, yakni; kebebasan berbicara dan  berekpresi, kebebasan beragama, kebebasan berkeinginan, dan kebebasan dari ketakutan.
1.      Kebebasan berbicara dan berekpresi adalah bagian dari kesadaran kita yang lebih tinggi. Franklin mempengaruhi sitra diri kita dan dunia sekitar  kita. Tatkala kebebasan ini dibelenggu, maka yang kita miliki adalah keterbatasan untuk berikhtiar, kemandulan untuk berimajinasi, maka dengan demikian, kitapun mereduksi potensi diri kita yang semuanya akan berakhir, pada situasi dimana kita kehilangan martabat dan kreaktivitas. Kebebasan berbicara adalah  lentera yang menyiangi jalan hidup, hanyalah dengan  kebebasan  berbicara  kita mendapatkan nilai kemanusiaan yang tertinggi sebab kebebasanlah membuat kita hidup menjadi diri kita sendiri, bukan menjadi seseorang  yang diperintah atau yang dikehendaki oleh Negara.
2.      Kebebasan berkeinginan dimaksudkan sebagai kebiasaan untuk menikmati  kehidupan secara ekonomis  dan adanya  jaminan agar tiap orang bisa hidup secara sehat.  Sementara kebebasan ketakutan dimaknai sebagai suatu kondisi kehidupan yang dimiliki oleh setiap orang, yang bebas dari terror perang  dan kekerasan. Dalam konteks ini, ditekankan bahwa Negara –negara  seharusnya mengurangi persenjataan sehingga  taka ada satu kekuatan pun yang bisa mendikte berkeinginan kepada Negara lain. Secara prinsip kebebasan biasanya diatur dua yaitu kebebasan ekonomi dan kebebasan Politik.
3.      Kebebasan Pers
Diantara semua jenis kebebasan, tanpa bermaksud menganggap yang satu lebih penting daripada yang lainnya, saya ingin memberi perhatian lebih dalam mengenai kebebasan pers.  Maklum , kebebasan pers, terutama belakangan ini di Indonesia, seolah mengalami rintangan. Hambatan kebebasan pers sekarang tidak lagi semata datang dari Negara, tetapi juga warga Negara sendiri. 
 Khususnya di Papua, sudah terlampau banyak  insan Pers menemui ajal  karena kegigihannya membela kebebasan Pers. Sudah tak terbilang banyaknya insan Pers local di Papua yang jadi korban kesewenang-wenangan kekuasaan Negara. Dengan kasat mata kita menyaksikan salah satu contoh dimana seorang wartawan tabloid jubi dan Suara Papua.Com ketika melakukan  meliputan berita dalam kegiatan demonstrasi kelompok KNPB di jayapura, anggota pelisi  melakukan pemukulan dan kerampasan Kemera terhadap sejumlah wartawan tersebut. nah bukan itu saja namun, kita menyaksikan seorang pemimpin redaksipun diintimidasi secara fisik oleh pihak-pihak yang merasa ternggu dengan kebebasan pers yang ada. Ini semua terjadi justru diera yang kita sudah yakini sebagai era keterbukaan.
Pihak-pihak yang menjadi obyek pemberitaan,  acapkali dengan dalih  pencemaran nama baik, membonggar kerahasian penguasa Negara, dan bertindak diluar proporsi,  yang bermuara pada bukan hanya mengorbanan media dan para insan pers, tetapi juga kebebasan itu sendiri. Selain alasan pencemaran nama baik itu, konsep  harga harga diri dan budaya, juga acapkali dipakai untuk meletigimasi tindakan  mereka kepada media atau pekerja pers.
 Posisi  pers di tanah Papua saat ini sangat  jelas,  sering kali diperlukan secara tidak adil  oleh media massa, terutama media Nasional, media setak maupun elektronik seperti TV, milik swasta maupun Pemerintah. Ketika seseorang menduduki jabatan public di istansi Pemerintahan. Terus terang, sejumlah media  massa menohok ini bukan karena fakta, tetapi kepentingan, baik dari orang yang memesanya, juga dari pemilik  media tersebut. jujur kita akui insan pers telah memasuki ranah privasi yang pemilik para pemodal dan para penguasa Negara sedangkan berita rakyat kecil tak pernah dipublikasikan oleh media massa nasional.
Pers harus independen beribang  dan bebas dari intervensi oleh pihak manapun.  Kebebasan perslah kita merambah menuju kebenaran. Masalahnya kebenaran acapkali tak dampak, malah lebih sering sengaja diselubung agar tidak ada yang tahu. Karena bila kebenaran  tersebut terkuak  banyak pihak dirugikan. Maka pihak-pihak yang dirugikan itulah yang memiliki kepentingan langsung untuk menyelubungi kebenaran. Nah, dengan kebesanlah pintu kebenaran bisa dengan leluasa bisa dibuka. Dengan kebebasanlah selimut kebenaran bisa disingkap.
 Dalam perspektif ini , kebebasan berfungsi sebagai cahaya yang menerangi lorong gelap di Papua, untuk menemukan jalan keluar dari lorong tersebut. disini  kebebasan menjadi kompas yang mengarahkan kearah mana kita sebaiknya melangkah. Disni kebebasan menjadi pandu agar kita tidak tersesat.  Pers hanya bisa bergerak kian kemari bila ada kebebasan, gerak dan dinamika langkah insan pers tersebut adalah pencari kebenaran.
 Jadi, soal kebebasan pers ini penting diberi ruang yang lebih banyak karena, disatu sisi lain  di Papua insan pers terjadi penekanan, pers seringkali menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers, ini adalah hal yang mendasar yang tengah menghadapi oleh  sejumlah  wartawan diPapua. Kebebasan pers seyogianya tidak dipersepsikan semata-mata adalah masalah keinginan Politik dari sebuah rezim pemerintahan Jokowi saat ini, ataukah semata-mata soal ada atau tidaknya hukum yang memberi jaminan mengenai kebebasan pers.  Hal ini disebabkan karena Negara kita saat ini adalah Negara yang sangat alergi dengan issue HAM Papua dengan kritik atau penampangan sesuatu kepermukaan.
Pemerintah RI beranggapan tidak dizinkan, kebebasan Pers nasional ataupun Internasional liput semua aktifitas kegiatan  yang  terjadi ditanah Papua.  Kebebasan pers mengalami hambatan  lantaran diPapua banyak masalah yang sangat sensitive tidak perlu dipublikasikan kepada masyarakat dan dunia luas. 
Bangsa yang besar tidak hanya berdasarkan luasan wilayahnya ataupun betapa banyaknya jumlah penduduk, tetapi dengan menghargai Sumpremasi Hukum dan Hak asasi Manusia  serta menujung tinggi  demokrasi dan keadilan dengan menjalankan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya keamanan, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis adalah; Mahasiswa FH Universitas Padjadjaran Bandung 2016.

Catatan: Tulisan ini diambil dari berbagai bahan refrensi dan analisis penulis atas realita yang terjadi di Tanah Papua, semoga  tulisan ini dapat bermanfaat untuk memperluas wawasan kita.







[1] http://www.antarapapua.com/berita/455884/menkopolhukam-tim-penanganan-ham-papua-bebas-intervensi?utm_source=related_news&utm_medium=related&utm_campaign=news.
[2] Sumber :  http://indonesia.ucanews.com/2016/06/22/komisi-ham-asia-tak-ada-kemajuan-penyelesaian-ham-papua.
[3] Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.

Jumat, 10 Juni 2016

Kedudukan Pengajukan Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.

Tugas
  Mata Kuliah: Kapita Selekta Hukum Pidana

Kedudukan Pengajukan Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia.

BAB. I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang

Semua negara di dunia menganggap persoalan perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana merupakan hal yang penting, karena anak merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan. Oleh karena itu negara-negara di dunia berfikir untuk mencari bentuk alternatife penyelesaian yang terbaik untuk anak. Secara internasional konvensi internasional yang mengatur pelaksanakan peradilan anak dan menjadi standarperlakuan terhadap anak yang berada dalam sistem peradilan pidana, yaitu Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), Konvensi Internasional Hal-Hal Sipil dan Politi