ANALISIS YURIDIS TIM INVESTIGASI PEMBENTUKAN
PEMERINTAH ATAS DUGAAN PELANGGARAN HAM DI PAPUA
Oleh Sam''
Ketika melatar belakangi dinama yang terjadi
belakangan ini dalam penanganaan kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua, upaya
Pemerintah Pusat dibawa koordinator Menteri Koordinator Politik Hukum dan
Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal itu di Manokwari hari ini Sabtu
(18/6/2016). "Kami menjamin tim ini sangat independen, di
dalamnya terdiri dari Duta Besar PNG, Fiji, Vanuatu dan Venezuela,"
Menurut Menkopolhukam, para duta besar dan anggota tim lainnya ikut mengawasi
serta melihat proses investigasi yang dilakukan oleh tim pengungkapan
pelanggaran HAM di Bumi Cenderawasih. Dia menuturkan pemilihan Prof. Seno Adji
sangat tepat, karena yang bersangkutan dinilai professional. Dia menambahkan
pihaknya berharap tim bentukan pusat ini dapat menyelesaikan kasus HAM di Papua
paling lambat akhir tahun ini." ujarnya lagi.
Melihat langkah Luhut ini
Sebagaian Masyarakat Papua menolak pembentukan Tim Investigasi buatan
Pemerintah di bawa koordinasi Menkopolhukam. Walaupun berbagai media massa
Luhut berkomentar Tim buatan Lihut ini pilih orang-orang yang kredibel dari
berbagai kalangan.
Namun sebagaian besar Orang Asli Papua, para korban Pelanggaran Ham,
KOMNAS HAM RI, aktivis HAM Pro demokrasi
dan sejumlah organ perjuangan HAM di seluruh Tanah Papua dan Indonesia menilai Tim ini tidak independen, tidak
sesuai dengan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Masyarakat menilai pemerintah menyimpang dari
konstitusi yang ada di Negara ini. Masyarakat menilai Tim ini dibentuk
inisiatif dari pemerintah Pusat tanpa melibatkan semua Tokoh, seperti tokoh Agama,
Pemudah, Perempuan, Dewan Adat Papua
(DAP), Aktivis HAM, kelompok Komite Nasional
Papua Barat (KNPB), United Liberation
Movement for West Papua (ULMWP), Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan semua pihak
di seluruh tanah Papua. Mereka maunya
apa? Tanyakan kepada mereka pihak yang mana kompoten untuk penyelesaian Ham diPapua. Jika semua pihak tidak melibatkan masalah isu
dugaan Pelanggaran Ham di Papua, maka isu Ham tidak akan selesai, terus menerus
terjadi masalah Papua menjadi issue hangat di mata masyarakat dan dunia Internasional.
Kendatipun demikian, untuk kasus
dugaan pelanggaran HAM Papua sejumlah pihak pertanyakan. Apakah Negara yang di duduh membunuh Warga
Sipil tak berdosa, lalu Negara pula membentuk Tim investigasi untuk penyelesaikan dugaan pelanggaran Ham di Papua,
bagaimana Nilai kebenaran dan keadilan sesuai dengan amanat konstitusi dan Delarasi PBB ttg HAM ? Bagaimanapula Kepastian
Hukumnya? Siapa yang langgar dan menghukum siapa?
Komisi Hak Asasi Manusia Asia (The Asian Human Rights Commission/AHRC) yang berbasis di Hong Kong,
menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo belum memberikan kemajuan yang
signifikan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di PapuaAHRC berbasis di Hong
Kong, menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo belum memberikan kemajuan yang
signifikan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua. Setelah melalukan
pemantauan selama 20 bulan terhadap situasi hak asasi manusia di provinsi Papua
dan Papua Barat di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, AHRC kecewa karena
kurangnya kemajuan dalam perlindungan dan realisasi hak-hak manusia,” demikian
pernyataan AHRC dalam situs resminya,human
rights.asia, belum lama ini.
Sejak pelantikan Presiden Joko Widodo pada tanggal 20
Oktober 2014, ada harapan untuk perbaikan situasi HAM di Indonesia, khususnya
di Papua dan Papua Barat. Presiden Widodo diyakini memiliki komitmen yang kuat
untuk menangani berbagai pelanggaran HAM di Papua, memberikan solusi bagi
korban dan keluarga, dan mengevaluasi kehadiran pasukan keamanan di provinsi
tersebut,” kata pernyataan itu.
Menurut AHRC, lebih dari satu tahun masa kepresidenan Jokowi belum satu
pun masalah pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan atau pun memberikan jaminan
kepada para korban. AHRC juga menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat belum membawa manfaat bagi
penduduk asli Papua. Demikian pula pembangunan prasarana umum yang dilakukan
pemerintah lebih berorientasi ekonomi dan bisnis daripada manfaat bagi
masyarakat setempat. Upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi
internasional untuk Papua dan Papua Barat justru akan memperbesar peningkatan
migrasi ke provinsi Papua dari tempat lain di Indonesia dan memicu
ketidakpuasan lokal,” katanya.
Menurut AHRC, lembaga peradilan pidana di provinsi tidak berfungsi untuk
mengatasi masalah hak asasi manusia. Polisi sering terlibat dalam berbagai
pelanggaran HAM di dua provinsi, dan mekanisme akuntabilitas telah gagal untuk
mengatasi masalah ini. AHRC menyebutkan kasus Paniai, pada 8 Desember 2014, di
mana empat anak asli Papua ditembak mati, dua orang dewasa terluka parah, dan
17 lainnya luka-luka adalah contoh indikasi kebrutalan yang dihadapi oleh orang
Papua, serta tidak adanya penyelidikan atau upaya hukum yang efektif.
Kasus lain yang juga belum diselidiki dan dituntut di bawah pemerintahan
Presiden Widodo termasuk kasus anggota Angkatan Udara yang diduga menganiaya
Amsal Marandof, 22 tahun, kasus penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan tiga
penduduk asli Papua pada tanggal 27 Agustus 2015, dan kasus penembakan dan
serangan brutal pada 10 pemuda asli Papua yang dilakukan oleh aparat kepolisian
dari Polsek Tigi.
AHRC juga telah mengamati kurangnya peran pemerintah Indonesia untuk
menangani pelanggaran HAM masa lalu di provinsi Papua dan Papua Barat. Laporan
investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada
pelanggaran berat di Wasior Wamena Papua (2001 dan 2003), misalnya, telah
mandek selama delapan tahun terakhir, tanpa tindakan apapun dari Jaksa Agung.
Terkait tuduhan genosida di Pegunungan Tinggi Tengah Papua pada
1977-1978, AHRC telah menyampaikan laporan ke Komnas HAM, namun belum ada
kemajuan dalam penyelidikan. Sementara Komnas HAM mulai membentuk tim pada
bulan November 2015 untuk memeriksa pelanggaran HAM sejak Papua bergabung ke
Republik Indonesia sampai dengan kasus Tolikara, namun belum ada satu pun
informasi yang jelas mengenai keberadaan tim atau hasil kerja mereka. AHRC juga
mencatat sebuah inisiatif dilakukan pemerintah Indonesia di bawah Menteri
Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan,
baru-baru ini, yang mengumumkan untuk membentuk tim khusus menangani
pelanggaran hak asasi manusia di provinsi Papua dan Papua Barat.
Namun kelompok hak asasi manusia lokal sebagian besar
telah menolak inisiatif tersebut. Mereka mengatakan bahwa perwakilan penduduk
asli Papua dalam tim yang dibentuk tersebut tidak benar-benar mewakili
masyarakat asli Papua. Bahkan, inisiatif dari pemerintah yang tiba-tiba
membentuk tim tersebut dilakukan tanpa adanya konsultasi dan diskusi dengan
orang Papua.
“Pemerintah cenderung menyederhanakan masalah di Papua, dan perspektif
ekonomi dan infrastruktur di Papua tidak serius mempertimbangkan sejarah
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dari waktu integrasi hingga saat
ini. Oleh karena itu menyerukan Presiden Joko Widodo dan pemerintahannya untuk
mengambil langkah-langkah serius dan komprehensif untuk menangani masalah hak
asasi manusia berbagai menghadapi provinsi Papua dan Papua Barat.
“Pemerintah harus berhenti mencari keuntungan politik dalam berurusan
dengan Papua, dan fokus pada peningkatan situasi masyarakat setempat. Secara
khusus, pemerintah harus menjamin perlindungan terhadap penduduk asli Papua,
pembela hak asasi manusia lokal dan wartawan, dan konsisten membuka Papua dan
Papua Barat terhadap kedatangan pemantau internasional untuk memastikan
kemajuan resolusi”
Latarbelakang uraian diatas, maka permasalahan yang hendak di
identifikasi sebagai berikut;
1.
Apakah
tim ini sesuai dengan Undang-undang-dasar 1945 dan UU Komnas HAM?
2.
Apakah
tim penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM Papua pembentukan Menteri Politik
Hukum dan HAM tepatkah?
3.
Apakah
Tim investikasi ini sesuai dengan
prinsip-prinsip Hukum Internasional?
A.
Landasan Teoritis
Pengertian HAM
Pengertian Umum HAM/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
" Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar
yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak
mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak
keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh
siapapun."
B.
HAM Menurut Undang-Undang.
1.
Dasar-dasar
HAM tercantum dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia,
Pancasila, dan UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal
28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
2.
Hak
Asasi Manusia dalam UU No.39 Thn 1999 Pasal 1 berbunyi :
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
3.
HAM
juga diatur dalam statute Roma Untuk kejahatan terhadap kemanusiaan pasal 7
Kejahatan terhadap Kemanusiaan. Untuk
keperluan Statuta ini, “kejahatan terhadap kemanusiaan” berarti salah satu dari
perbuatan berikut ini apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas
atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan
mengetahui adanya serangan itu:
1)
Pembunuhan;
2)
Pemusnahan;
3)
Perbudakan;
4)
Deportasi
atau pemindahan paksa penduduk;
5)
Pemenjaraan
atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar
hukum internasional;
6)
Penyiksaan;
7)
Perkosaan,
perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan
sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat;
8)
Penganiayaan
terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar
politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender sebagai didefinisikan
dalam ayat 3, atau atas dasar lain yang secara universal diakui sebagai tidak
diizinkan berdasarkan hukum internasional, yang berhubungan dengan setiap
perbuatan yang dimaksud dalam ayat ini atau setiap kejahatan yang berada dalam
jurisdiksi Mahkamah;
9)
Penghilangan
paksa;
10) Kejahatan
apartheid;
11) Perbuatan tak manusiawi lain dengan sifat sama yang
secara sengaja menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan
atau mental atau kesehatan fisik.
4.
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di
Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan
fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan,
investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi
ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993
tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan
yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM
mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM
dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua
Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.
C.
Pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang
dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran
kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau
institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan
yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.
D.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga
mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya
dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan,
pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi
manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dgn
lembaga Negara lainnya, yang berfungsi
melaksanakan P4 M:
1.
Pengkajian
2.
Penelitian
3.
Penyuluhan
4.
Pemantauan
dan
5.
Mediasi HAM
Komnas HAM memiliki dua tujuan yaitu:
1.
Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi
Manusia.
2.
Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
E.
ANALISIS
Prinsip-dan konsep kebebasan freedom dalam HAM, memang selalu menjadi
prinsip dan konsep fundamental. Kebebasanlah yang menjadi napas dan menentukan apakah
ada atau tidak ada Ham.
Dari pespektif sejarah memang
semua perjuangan penegakan Ham baik dalam sejarah klasik maupun kontemporer,
awalnya adalah perjuangan tentang kebebasan, maka tidakmengherankan semua
naskah tentang Ham., kebebasan selalu
menjadi awal dari pembehasan. Konsep kebebasan itu sendiri amat luas cakapkupannya.
Terminology kebebasan, pada umumnya kita adopsi dari Bahasa inggris freedom
. dalam konteks ini , kebebasan bias mengandung makna kewenangan atau hak
untuk berbuat atau berbicara. Bisa juga
di persepsikan sebagai hak untuk menentukan diri sendiri.
Marthen Luther King, tokoh hak-hak sipil
memimpin demokrasi kulit hitam di AS menuntut adanya persamaan hak-hak
kulit hitam. King berpidato’’ I have
A dream.
Presiden AS. Franklin Delano
Roosevelt benar ketika mengatakan ‘’ freedom
means the supremacy of human righs every. Imannuel Kant, secara filosofis
malah manegaskan bahwa’’ everyone had an
innate right to freedom by virtue of
their humanity…the point of rights was
freedom rather than the protection of
interests and happness. Orlando Patterson dengan tegas menyatakan bahwa kebebasan adalah salah satu
nilai yang banyak orang siap mati untuk mendapatkanya. Perjuangan untuk
menegakan kebebasan adalah perjuangan sepanjang sejarah kehidupan manusia.
Kebebasan dala Bahasa Yunani disebut
eleutheria. Ada beberapa makna
makna eleutheria dalam Bahasa Yunani.
Pertama kebebasan berarti tidak terikat dengan kontrak perbudakan.
Konsep kebebasan dikaitkan dengan perbudakanan amat logis karena
struktur social dimasa lalu,
dimanapun didunia ini, perbudakan selalu menjadi instrument social.
Makna kedua sese-orang yang memiliki kebebasan berarti ia lahir dengan
prinsip kesamaan derajat. Artinya orang
tersebut sama posisinya dengan orang lain tidak tunduk dengan kepada sebuah
system yang mengekang. Prinsip inilah
yang diadopsi oleh Ham modern dengan postulat
equal before thelaw. Dalam perjalanan sejarah
pengembangan Ham, prinsip kesamaan ini yang pilar utama HAM.
Yang ketiga, kebebasan berarti
adanya jaminan agar individu terlepas atau bebas dari kekangan penguasa yang
zalim yang serba mengatur dan mengontrol jalannya kekuasaan agar Hak-hak
individu tidak lindas oleh roda kekuasaan. Cara pandang inilah yang selanjutnya
dilabel sekarang dengan cara pandang kaum liberal.
Yang empat, kebebasan berarti adanya kelulusan untuk tidak stagnan
dengan status kemiskinan lantaran adanya
kekangan dari kaum kaya atau yang memiliki kekuasaan material. Cara pandang inilah menekankan
konsep kebebasan sebagai sebuah konsep
yang lepas dari eksploitasi manusia atas manusia. Paradigma inilah menjadi
inti/dasar ajaran kaum Marxism.
Kelima, kebebasan menandakan bahwa seseorang bias memilki kesempatan
untuk partisipasi atau terlibat pada jabatan-jabatan public . dengan kebebasan
yang ada, berarti seseorang dijamin untuk memilih peluang yang sama dengan yang
lainnya guna perpartisipasi dalam posisi
atau jabatan –jabatan public. Maknanya adalah setiap orang siapapun dia, selama
ini memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditentukan, ia memiliki hak untuk turut
serta menentukan jalannya kehidupan public.
Keenam, kebebasan adalah sebuah prinsip yang memberi jaminan kepada tiap
individu untuk hidup sesuai dengan keinginannya. Kebebasan dalam konteks
ini berkaitan erat dengan adanya kondisi dimana setiap individu tidak dipaksa untuk membuat atau tidak berbuat yang tidak sesuai dengan
kehendaknya . kebebasan dari sudut pandang seperti ini, memberi penekanan pada otonomi dan
kedaulatan penuh atas individu untuk menentukan dirinya sendiri. Inilah yang
sering kali dimaknai esesnsi martabat manusia.
Kebebasan berarti kemerdekaan, dalam perspektif ini , kebebasan
merunjuk kepada kemandirian dan
kemampuan sebuah bangsa, untuk melepaskan
diri dari penjajah bangsa lain.
Dikutip dari Rousseau mengemukakan; bila
anda mau memiliki kebebasan pikiran dan
jiwa anda masih dari keinginan untuk
memiliki kebebasan, maka anda harus
bebas kan pikiran dan jiwa anda masih
terbebani oleh keinginan untuk memiliki
sesuatu, maka anda adalah budak dari pikiran dan jiwa. Anda tidak pernah
bebas’’
Pandangan Lain tentang kebebasan,
“Berlin “ Kebebasan sejatinya susah
selama ini factor eksternal dan internal mempengaruhi dan menguasai diri kita.
Berlin, factor Eksternal adalah
kekuatan dan pengaruh yang mengatur segala tindakan kita dalam bentuk perintah
atau hukuman. Biasanya ini berkaitan denga
rezim pemerintahan atau orang yang memiliki kekuasaan. Namun kebebasan
masih bisa diperoleh selama Ham dan Liberty dijamin. Contoh nyata yang di tunjukan adalah pemenuhan hak-hak
rakyat untuk perpartisipasi dalam mengelolah pemerintahan atau diperlakukan nya
kebebasan pers. Lebih lanjut bahwa jika pemerintah atau pihak yang memegang
kekuasaan membatasi hak –hak diatas , kendati itu dimaksudkan
demi keselamatan dan kebaikan public, itu tetap dianggap nihilnya kebebasan.
Sementara factor internal, sesuatu yang
datang dari dalam diri kita dan memaksakan kita untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu.
Kebebasan yang bisa diperoleh
adalah kebebasan dalam hal politik, yakni
adanya persamaan hak dalam status
serta aksesibilitas kekuasaan yang terbuka bagi siapa saja , dan
tiadanya aturan yang represif.
Instrument Pembangunan dalam kaitan ini Sen” mengatakan bahwa ; political
rights , including freedom of expression
and discussion , are not only pivotal inducing
social responses to economic needs, they are also central to the
conceptualization of ecomonic needs
themselves.
Contoh factual, kelaparan, bukan sekedar lemahnya daya beli dan
berkurangnya makannya. Dalam kasus, Negara
Indonesia yang mengalami busung lapar, kemiskinan yang lebih tinggi,
tetapi ternyata mengekspor makanan kelur, kasih bantuan ke luar negeri.
Kelaparan dan kemiskinan tidak pernah terjadi
di masyarakat demokrasi. kelaparan pada umumnya terjadi
dimasyarakat demokrastis. Kelaparan pada umumnya terjadi dinegara yang
menganut dan mempratikan otorianisme, karena
disanalah ketertutupan sengaja dipelihara. Sulit sekali kita
menemukan kelaparan karena dengan kebebasanlah kita bisa mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi.
Pertanyataannya adalah
mengapa demikian..?
Karena disana tidak ada keterbukaan
informasi., tidak ada kebebasan Pers, tidak ada keterbukakan demokrasi,
tidak ada penghormatan hak asasi Manusia, tidak ada keadilan. Analisis ini
mestinya dipakai dalam memahami krisis keuangan akhir 2015 tetelah terjadi
krisis moneyter, kegaduhan Freeport papa minta saham” Status kontrak karya Freeport Indonesia sampai kini
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah pro dan kontra. Kita sering kali
menyasikan kenyataan yang tak terbatahkan, karena kebebasan tidak ada , maka
fakta yang konkret di Papua bisa
disamarkan malah dapat ditiadakan. Atas nama harga diri pemerintah , misalnya,
pembungkaman demokrasi dan pelanggaran
Ham di Papua ditutupi dengan kata, tidak ada yang pelanggaran ham disini, tak
ada pemungkaman demokrasi disini, Indonesia Negara yang menjungjung tinggi
penghormatan Ham dan demkrasi,” kata-kata ini adalah atas nama gengsi
kekuasaan, penderitaan Rakyat lantaran penyakit yang mewabah, harus dibungkus
dengan kalimat. Papua membutuhkan cara
hidup yang lebih baik, damai tak mau perjatuhan korban atas nama kepentingan
keamanan nasional. Semua ini terjadi
karena lantaran kebebasan yang tidak ada sehingga pemerintah bisa dengan mudah
dan rapi membungkus realitas diatas buruk menjadi hal baik.
Contoh konkret lain yang terjadi di Papua. Pada kurung waktu 3 tahun
terakhir ini terjadi beberapa kasus dari tahun 2014-16 telah terjadi pelanggaran hukum yang sewenang-wenang di lakukan oleh oknum
aparat keamanan (TNI dan POLRI).
Kekerasan-demi kekerasan saat membendung aksi protes yang dimotori oleh
kelompok aktifis mahasiswa, kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan
masyarakat sipil terus terjadi. Meskipun
tidak terbukti efektif versi atau pandangan
dari aparat keamanan dilakukan atas
melindungi diri, guna menjaga stabilitas ketertiban Nasional, kedaulatan
Negara serta memberikan kenyamanan bagi
masyarakat. Namun sudut pandang masyarakat Papua penggunaan kekerasaan tetap
terus-menerus terjadi. Dalam penegakan
hukum dan keadilan diPapua dalam pelaksanaannya aparat melakukaan pendekatan
preventif/penindakan tidak sesuai dengan prosedural Undang–undang dan tidak
sesuai dengan kondisi lingkungan
masyarakat lokal Papua. Akibat penggunaan alat-alat Negara dan sejata api oleh
keamanan, korban tewas dan luka –luka
pun berjatuhan dari kalangan aktifis Ham dan warga masyarakat sipil lainnya.
Berdasarkan kenyataan dominasinya penggunaan kekerasan oleh aparat
keamanan dalam menghadapi aksi aktifis mahasiswa dan aktifis KNPB, menurut kelompok ini adalah wajar jika
pemuncul penilaian masyarakat bahwa jika ada korban yang jatuh, maka ini
bukanlah akibat kesalahaan prosedur, tetapi hasil dari prosedur yang memang sengaja dipilih dan telah digariskan.
Masyarakat memandang bahwa apa yang telah berlangsung dalam tragedy kasus
penembakan diKabupaten Paniai dan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
merupakan hasil prosedur yang memang secara sengaja di lakukan oleh aparat
keamanan. Kekerasan yang dilakukan aparat keamanan dalam membubarkan secara paksa aksi unjuk rasa aktivis Ham KNPB di Kabupaten Yahukimo
dan 5 siswa SMA diKabupaten Paniai Papua
telah mengakibatkan meninggalnya warga sipil,
tindakan tersebut diduga merupakan pelanggaran Ham berat karena telah
merapas hak paling dasar dari manusia, yaitu hak untuk hidup yang harus
dilindungi oleh Negara dan tidak perlu diabaikan, dikurangi, ataupun diarapas
oleh siapapun .
Berkaitan dengan lamanya proses hukum dan tidak kejelasnya, dapat
dikatakan bahwa rasa keadilan bagi
korban (rakyat Papua) meragukan tuntasanya pengungapan siapa para pelaku
penembakan, padahal waktu semakin berjalan, sehingga makin lama
memperlebar jarak antara usaha
pengungkapannya dengan saat perlangsungnya peristiwa tersebut, dan tentang
penggunaan senjata api dan peluru tajam.
Peristiwa Yahukimo dan Paniai dikenal sebagai peristiwa berdarah dimana
berlangsung serangan aparat kemanan,
dimana usaha membubarkan secara
paksa asksi bazar kalang dana yang
dilakukan aktivis KNPB dan
anggota masyarakat di Kabupaten Yahukimo Papua yang sedang mengalang dana
untuk musibah angin biliung yang menimba
warga di negara Papua New Gunea (PNG), dan penembakan siswa SMA diPaniai Papua
yang sedang perada dipondok Natal pada tanggal 8 desember tahun 2014 lalu, aparat dengan senjata api menembus peluruh
tajam yang menimbulkan korban luka-luka dan meninggal dunia. Jika terlihat dari
kedua kasus diatas, bahwa, kelompok pegiat HAM dan sejumlah warga sipil ditanah
Papua mengatakan bahwa pelaku penembakan
diduga adalah aparat keamanan. Kedua kasus tersebut terdapat kesamaan dan
persamaan, yaitu melakukan penembakan secara paksa oleh aparat keamanan tanpa
pendekatan resprehentif dan persuasif. Aparat keamanan yang selalu menimbulkan
korban luka-luka dan meniggal dunia. Berkaitan hal tersebut masyarakat Papua
dan aktifis Ham menduga bahwa peristiwa itu seolah-olah tindakan berencana dan
sistematis, dan bukan hanya merupakan suatu kesalahan prosedur atau reaksi
sepontan semata dari prajurit dilapangan. Untuk itu keluarga korban dan aktifis
Ham mengatakan bahwa perlu adanyan upaya
tindakan penegakkan hukum yang optimal, transparan acceptable, dan capable
menghukum para pelaku.
Dalam Kasus penembakan ini
masyarakat Papua mengatakan sangat kecewa kepada aparat yang menegakan hukum
dan keadilan di Papua dalam perintahan Jokowi saat ini. Karena jokowi tak
menegakan hukum Ham dan keadilan di tanah Papua sejak tahun 1969 sampai kini
terus saja terjadi dugaan pelanggaraan Ham. Indonesia saat ini merupakan
anggota dari PBB. Tindakkan pelanggaran Ham
internasional maupun regional yang yang mempunyai sifat hukum yang
mengikat terhadap negara yang telah meratifikasijnya, dalam dokument Ham
internasional, tersebut meliputi, Unversal
Declaration of human rigths (UDHR),
the International Convenant on Civil and
political Rights (ICCPR) , tersebut meliputi; Penegakan Hukum. Penegakan
hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma
norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau
hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara . Ditinjau
dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas
dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti
yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu
melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang
menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia
menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya
diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan
memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam
memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu
diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Berdasarkan dinamika ini bahwa, hal kasus penembak ini tidak perlu
terjadi Indonesia rezim demokrasi
Indonesia tidak perlu menyebunyikan kasus ini. Banyak pihak ikut serta
membantu Kasus Paniai, Yahukimo dan
sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM di tanah Papua, jika Pemerintah Indonesia
membuka diri dan terus terang. Mereka
mati karena senjaga aparat membunuh mereka, tetapi pembunuhan tersebut bisa
dikategori sebagai pembunuhan lantaran edeologi (ideological crime).
Dalam tulisan ini saya membangdingkan Antara China dan Indi, selama
penjajahan Inggris, pernah ada masa
dimana kelaparan majalela yang menyebabkan sekitar 10 juta orang sekarat dan
meninggal, tetapi tidak ada yang tahu karena saat itu pihak penjajah menutup
kenyataan ini rapat-rapat. Namun, setelah India merdeka, informasi kian terbuka, perbaikan kondisi
kelaparan di India terjadi karena
keadaan sesungguhnya dengan mudah dideteksi. Karena itupula mudah mencari
solusinya di Negara India di saat ini.
Lepas dari pemikiran –pemikiran filosofis diatas, dalam tataran yamg
lebih konkrit dan praktis, membagi 4 jenis kebebesan, yakni; kebebasan
berbicara dan berekpresi, kebebasan
beragama, kebebasan berkeinginan, dan kebebasan dari ketakutan.
1.
Kebebasan
berbicara dan berekpresi adalah bagian dari kesadaran kita yang lebih tinggi.
Franklin mempengaruhi sitra diri kita dan dunia sekitar kita. Tatkala kebebasan ini dibelenggu, maka
yang kita miliki adalah keterbatasan untuk berikhtiar, kemandulan untuk
berimajinasi, maka dengan demikian, kitapun mereduksi potensi diri kita yang
semuanya akan berakhir, pada situasi dimana kita kehilangan martabat dan
kreaktivitas. Kebebasan berbicara adalah
lentera yang menyiangi jalan hidup, hanyalah dengan kebebasan
berbicara kita mendapatkan nilai
kemanusiaan yang tertinggi sebab kebebasanlah membuat kita hidup menjadi diri
kita sendiri, bukan menjadi seseorang
yang diperintah atau yang dikehendaki oleh Negara.
2.
Kebebasan
berkeinginan dimaksudkan sebagai kebiasaan untuk menikmati kehidupan secara ekonomis dan adanya
jaminan agar tiap orang bisa hidup secara sehat. Sementara kebebasan ketakutan dimaknai
sebagai suatu kondisi kehidupan yang dimiliki oleh setiap orang, yang bebas
dari terror perang dan kekerasan. Dalam
konteks ini, ditekankan bahwa Negara –negara
seharusnya mengurangi persenjataan sehingga taka ada satu kekuatan pun yang bisa mendikte
berkeinginan kepada Negara lain. Secara prinsip kebebasan biasanya diatur dua
yaitu kebebasan ekonomi dan kebebasan Politik.
3.
Kebebasan
Pers
Diantara semua jenis kebebasan, tanpa bermaksud
menganggap yang satu lebih penting daripada yang lainnya, saya ingin memberi
perhatian lebih dalam mengenai kebebasan pers.
Maklum , kebebasan pers, terutama belakangan ini di Indonesia, seolah
mengalami rintangan. Hambatan kebebasan pers sekarang tidak lagi semata datang
dari Negara, tetapi juga warga Negara sendiri.
Khususnya di
Papua, sudah terlampau banyak insan Pers
menemui ajal karena kegigihannya membela
kebebasan Pers. Sudah tak terbilang banyaknya insan Pers local di Papua yang
jadi korban kesewenang-wenangan kekuasaan Negara. Dengan kasat mata kita
menyaksikan salah satu contoh dimana seorang wartawan tabloid jubi dan Suara
Papua.Com ketika melakukan meliputan
berita dalam kegiatan demonstrasi kelompok KNPB di jayapura, anggota
pelisi melakukan pemukulan dan
kerampasan Kemera terhadap sejumlah wartawan tersebut. nah bukan itu saja
namun, kita menyaksikan seorang pemimpin redaksipun diintimidasi secara fisik
oleh pihak-pihak yang merasa ternggu dengan kebebasan pers yang ada. Ini semua
terjadi justru diera yang kita sudah yakini sebagai era keterbukaan.
Pihak-pihak yang menjadi obyek pemberitaan, acapkali dengan dalih pencemaran nama baik, membonggar kerahasian
penguasa Negara, dan bertindak diluar proporsi,
yang bermuara pada bukan hanya mengorbanan media dan para insan pers,
tetapi juga kebebasan itu sendiri. Selain alasan pencemaran nama baik itu,
konsep harga harga diri dan budaya, juga
acapkali dipakai untuk meletigimasi tindakan
mereka kepada media atau pekerja pers.
Posisi pers di tanah Papua saat ini sangat jelas, sering kali diperlukan secara tidak adil oleh media massa, terutama media Nasional,
media setak maupun elektronik seperti TV, milik swasta maupun Pemerintah.
Ketika seseorang menduduki jabatan public di istansi Pemerintahan. Terus
terang, sejumlah media massa menohok ini
bukan karena fakta, tetapi kepentingan, baik dari orang yang memesanya, juga
dari pemilik media tersebut. jujur kita
akui insan pers telah memasuki ranah privasi yang pemilik para pemodal dan para
penguasa Negara sedangkan berita rakyat kecil tak pernah dipublikasikan oleh
media massa nasional.
Pers harus independen beribang dan bebas dari intervensi oleh pihak
manapun. Kebebasan perslah kita merambah
menuju kebenaran. Masalahnya kebenaran acapkali tak dampak, malah lebih sering
sengaja diselubung agar tidak ada yang tahu. Karena bila kebenaran tersebut terkuak banyak pihak dirugikan. Maka pihak-pihak yang
dirugikan itulah yang memiliki kepentingan langsung untuk menyelubungi
kebenaran. Nah, dengan kebesanlah pintu kebenaran bisa dengan leluasa bisa
dibuka. Dengan kebebasanlah selimut kebenaran bisa disingkap.
Dalam
perspektif ini , kebebasan berfungsi sebagai cahaya yang menerangi lorong gelap
di Papua, untuk menemukan jalan keluar dari lorong tersebut. disini kebebasan menjadi kompas yang mengarahkan
kearah mana kita sebaiknya melangkah. Disni kebebasan menjadi pandu agar kita
tidak tersesat. Pers hanya bisa bergerak
kian kemari bila ada kebebasan, gerak dan dinamika langkah insan pers tersebut
adalah pencari kebenaran.
Jadi, soal
kebebasan pers ini penting diberi ruang yang lebih banyak karena, disatu sisi
lain di Papua insan pers terjadi penekanan,
pers seringkali menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers, ini adalah hal yang
mendasar yang tengah menghadapi oleh
sejumlah wartawan diPapua.
Kebebasan pers seyogianya tidak dipersepsikan semata-mata adalah masalah
keinginan Politik dari sebuah rezim pemerintahan Jokowi saat ini, ataukah
semata-mata soal ada atau tidaknya hukum yang memberi jaminan mengenai
kebebasan pers. Hal ini disebabkan
karena Negara kita saat ini adalah Negara yang sangat alergi dengan issue HAM
Papua dengan kritik atau penampangan sesuatu kepermukaan.
Pemerintah RI beranggapan tidak dizinkan, kebebasan
Pers nasional ataupun Internasional liput semua aktifitas kegiatan yang
terjadi ditanah Papua. Kebebasan
pers mengalami hambatan lantaran diPapua
banyak masalah yang sangat sensitive tidak perlu dipublikasikan kepada
masyarakat dan dunia luas.
Bangsa yang
besar tidak hanya berdasarkan luasan wilayahnya ataupun betapa banyaknya jumlah
penduduk, tetapi dengan menghargai Sumpremasi Hukum dan Hak asasi Manusia serta menujung tinggi demokrasi dan keadilan dengan menjalankan
ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya keamanan, ketentraman dan
kesejahteraan masyarakat.
Penulis adalah; Mahasiswa FH Universitas Padjadjaran
Bandung 2016.
Catatan: Tulisan ini diambil dari berbagai bahan
refrensi dan analisis penulis atas realita yang terjadi di Tanah Papua,
semoga tulisan ini dapat bermanfaat untuk
memperluas wawasan kita.